
Detikexpose.com, Jakarta– Revisi UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI masih menuai polemik berkepanjangan , padahal itu bertujuan memperluas kewenangan jaksa, termasuk dalam penyelidikan dan penuntutan.
Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), Mr Mukhsin Nasir, menyatakan, rencana revisi undang undang (UU) Kejaksaan No : 11 tahun 2021 bertujuan menyelamatkan lembaga kejaksaan agar tidak terbentuk sebagai lembaga superbody yang bisa mencederai lembaga Kejaksaan sebagai lembaga harapan publik untuk penegakan hukum yg berkemanfaatan dan berkeadilan.
“Di lain sisi bila kewenangan Kejaksaan menjadi superbody ini bisa menjadi ancaman independensi Kejaksaan terhadap kewenangan penegakan hukum yang juga dapat menjadi ancaman kekuasaan absolut,” ujar Mukhsin Nasir dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, Jumat (07/02/2025).
Dia menjelaskan, kekuasaan absolut adalah kekuasaan yang tidak terbatas dan berada di tangan satu orang.
Kekuasaan ini juga bisa diartikan sebagai kekuasaan yang mutlak atau pasti.
Dalam bidang pemerintahan, pkekuasaan absolut disebut juga sebagai absolutisme dan bentuk pemerintahan yang otoritasnya terpusat di tangan seorang penguasa tunggal.
Penguasa tunggal ini biasanya adalah seorang raja atau ratu.Ciri-ciri kekuasaan absolut: Kekuasaan yang tidak terbatas, Kekuasaan yang terpusat di tangan satu orang, Kekuasaan yang monokratis, Penolakan terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
“Contoh negara yang menganut sistem pemerintahan absolut di antaranya: Arab Saudi, Brunei Darussalam, Swaziland,” jelas Mukhsin.
Kekuasaan absolut ini, kata Mukhsin, yang harus dicegah untuk menyelamatkan lembaga kejaksaan
Agar lembaga kejaksaan tidak terbentuk menjadi lembaga superbody , sebab masih ada lembaga penegak hukum lainnya yang punya kewenangan terhadap penegakan hukum
“Jadi rencana adanya revisi UU Kejaksaan tidak bisa dikatakan melemahkan sistem hukum, sebab kita masih memiliki lembaga penegak hukum KPK dan kepolisian,” terangan.
Mukhsin menambahkan, lembaga Kejaksaan sudah memiliki tiga kewengan,yakni sebagai penyidik tipidsus, pengacara negara dan sebagai penuntut tertinggi.
“Ketiga kewengen Kejaksaan ini tidak semuanya dimiliki oleh KPK dan kepolisian. Dan hanya lembaga Kejaksaan lah sebagai lembaga penegak hukum yang masuk dalam struktur pengangkatan dan pembentukan kabinet pemerintahan presiden sebagai kepala negara.
Artinya, lembaga Kejaksaan salah satu lembaga pembantu presiden
“Jaksa Agung dipilih dan diangkat oleh Presiden sebagai hak prerogratif presiden.mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung,” tandas Mukhsin.
Sebab ini referensinya mencegah Kejaksaan dari kekuasaan absolut yang akibatnya bisa jadi superbody dalam kepentingan politik penegakan hukum
Karena lembaga Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung adalah kabinet pembantu presiden yang tidak bisa diintervensi untuk kepentingan politik dari kepentingan partai politik manapun
“Dan putusan MK bahwa jabatan Jaksa Agung tidak boleh dari unsur anggota partai politik,” pungkas Mukhsin..
Maka itu lembaga Kejaksaan harus di selamatkan dari kekuasaan absolut dan superbody.
“Sebab Kejaksaan harus menjadi penegak hukum yang independesi,” tutur Mukhsin.
Editor : Syamsuri.