Home / JAKARTA / MataHukum : Kejaksaan Gunakan Ahli Oseanografer Bongkar Kejahatan Misteri Pagar Laut

MataHukum : Kejaksaan Gunakan Ahli Oseanografer Bongkar Kejahatan Misteri Pagar Laut

Mr Mukhsin Nasir

Detikexpose.com,  Jakarta– Sekretaris Jendral (Sekjen) MataHukum, Mr Mukhsin Nasir, mendorong Kejaksaan RI menggunakan Ahli Kelautan (Oseanografer) membongkar kejahatan pemasangan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu diungkapkan Mr Mukhsin Nasir di Jakarta, Selasa (28/01/2025), menyusul pernyataan sejumlah pihak yang membantah
adanya pensertifikatan laut di pesisir laut Tangerang.

Yang terjadi adalah alih fungsi lahan tambak atau sawah milik warga yang terabrasi, namun batas-batasnya masih jelas dan kemudian dialihkan sesuai prosedur hukum, diketahui dan tercatat dalam dokumen resmi, lalu dialihkan menjadi HGB dan SHM.

Menurut Mukhsin Nasir, setelah semua alasan pemasangan Pagar Laut dinilai tidak masuk akal oleh publik, mulai bergeser jadi sawah. nanti SHGB dibuat HGB karena di.bawah laut ada sawah.

“Untung lautnya tidak jadi becek selama ini, jadi tidak akan terlihat dari permukaan laut bahwa di bawahnya ada sawah,” sindir Mukhsin.

Dia lalu menjelaskan, kalau benar mereka bilang itu awal sawah, maka permukaan laut itu akan seperti rupa empang, kenyataannya permukaan itu terjadi setiap saat gerakan-gerakan ombak sebagai permulaan laut, bukan permukaan tanah diatas air laut.

Permukaan daratan laut akan sangat berbeda dengan permukaan laut yang di bawahnya dasar tanah.

Bagaimana cara membuktikan antara permukaan laut dengan pemukaan laut diatas tanah?

Dilihat dari gestur gerakan ombak dari permukaan. karerna beda gerakan ombak sifat asli laut dengan ombak air laut di atas dasar tanah

” Nah cara mengujinya harus melalui Ahli Kelautan (Oseanografer),” kata Mukhsin.

Menurut Mukhsin , penyidilah yang bisa menghadirkan Ahli Kelautan ini (Oseanografer) langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), tidak boleh hanya meminta keterangan tanpa melakukan langsung penelitian di TKP.

“Minimal 3 orang Ahli Kelautan,” pungkas Mukhsin, , sehingga pembuktian ketika ahli ini menyampaikan ke ilmuaannya dari penelitian yang telah dilakukan.

Ahli Keluarga ( Oseanografer) adalah tenaga ahli yang mempelajari kondisi laut dan mengelola kawasan konservasi di perairan.

Tugas oseanografer:
melakukan penelitian tentang kondisi laut di berbagai wilayah,
mengelola kawasan konservasi di perairan,
menggali potensi kelautan tanpa merusak alam,
membuat laporan hasil penelitian untuk ilmu pengetahuan, eksplorasi sumber daya alam, dan kepentingan pemerintah atau perusahaan.

Oseanografer dapat bekerja di lembaga penelitian, Kementerian Kelautan, dan Perikanan, dan Kementerian dalam konservasi perairan.

Oseanografi merupakan cabang ilmu yang mendalami fisika, kimia, biologi, dan geologi.

Oseanografi mencakup berbagai topik, termasuk kehidupan dan ekosistem laut, sirkulasi laut, tektonik lempeng dan geologi dasar laut, serta sifat kimia dan fisika laut.

Sama seperti banyaknya spesialisasi dalam bidang medis, banyak pula disiplin ilmu dalam oseanografi.

Masih menurut Mukhsin, itulah yang harus dilakukan dulu oleh penyidik agar penyidik memperoleh bukti awal apakah pagar laut ini dapat dibuktikan unsur pidananya sebagai kejahatan laut luarbiasa.

Mukhsin menegaskan, penyidik dan para ahli diatas turun ke TKP melakukan penelitian mendasar sebagai bahan bukti awal penyelidikan dan penyidikan.

“Tetapi kalau ini tidak segera dikakukan oleh penyidik maka saya yakin persoalan kasur Pagar Laut ini akan semacam hembusan ombak saja,” tutur Mukhsin Nasir.

Editor : Syamsuri.

Share this:

About detikexpose

Tinggalkan Balasan