Detikexpose.com, Kalbar– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Deddy Irwan Virantama SH MH, mengharapkan masyarakat di Kabupaten Sanggau,
terutama nasabah bank milik negara, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Sanggau untuk kooperatif melakukan pembayaran atas tunggakannya.
“Hal ini sebagai upaya pemulihan keuangan Negara,” ujar Deddy, akhir pekan lalu.
Seperti diketahui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sanggau melakukan perjanjian kerjasama hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.
Penandatangan kerjasama dilakukan antara Pimpinan BRI Cabang Sanggau Helmi Wijayadi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dedy Irwan Virantama didampingi Kasi Datun Hotman Panjaitan.
Pimpinan BRI Cabang Sanggau Helmi Wijayadi menyampaikan kerjasama ini diharapkan ada bantuan hukum Kejari Sanggau dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara menyelesaikan kredit macet debitur.
“Kami beharap bantuan hukum non litigasi dari Kejari Sanggau menyelesaikan kredit macet para debitur yang tidak memiliki itikad baik dan tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya,” ujar Helmi.
Saat ini, lanjut dia, BRI Cabang Sanggau sedang menangani tunggakan dari debitur sekira Rp2 Miliar. Dengan kerjasama ini diharapkan kredit macet nasabah dapat diselesaikan dengan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Sanggau.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Sanggau telah melakukan perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara dengan BRI Kantor Cabang Sanggau yang salah satu ruang lingkupnya adalah pemberian bantuan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Dijelaskannya, pemulihan keuangan atau kekayaan negara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 tahun 2021 adalah hasil dari kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan/atau tindakan hukum lain di bidang perdata yang diberikan kepada negara atau pemerintah dalam rangka mengembalikan keuangan atau kekayaan negara. *Kop.
Editor : Syamsuri.