Detikexpose.com, Jakarta– Terbongkarnya dugaan praktik penyalahgunaan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang mengakibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), masih terus mengundang kontroversi dan polemik dari sejumlah pengamat dan pegiat antikorupsi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MataHukum, Mr Mukhsin Nasir, mengatakan, berdasarkan informasi yang dikumpulkannya menyebutkan bahwa praktik importasi gula sudah berlangsung sejak Mendag Rachmat Gobel sampai sekarang Mendag Zulkifli Hasan.
Anehnya, kata Mukhsin Nasir, kenapa yang dibongkar itu hanya pada era Mendag Tom Lembong saja.
“Saya minta periksa mantan Menteri Perdagangan biar tak menimbulkan kesan Kejagung pilih kasih,” ujar Mukhsin Nasir.
Dia mengakui, sekarang tidak elok juga menilai bahwa penetapan Tom lembong sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi.
Tapi, kata Mukhsin yang harus ditekankan kepada penyidik Kejagung adalah harus dan berkewajiban mengusut semua Menteri Perdagangan yang mengeluarkan importasi gula 2015 2023 sebagai asas penerapan keadilan hukum dalam setiap kebijakan pejabat penyelenggara negara.
Menurut Mukhsin, semua Menteri Perdagangan yang mengeluarkan kebijakan impor gula punya kewajiban secara hukum menjelaskan kepada publik melalui penyidik Kejagung apa alasan mendasar mereka melakukan importasi gula karena negara kita memiliki begitu banyak perkebunan gula,
Sementara pemerintah selalu bersemboyan kita tidak boleh bergantung kepada import.
“Tapi kenyataannya impor gula banjir pada setiap pejabat Menteri Perdagangan, ada apa negara ini?” tanyanya.
Menurut Mukhsin, semua Menteri yang melakukan kebijakan importasi gula sebagai bukti Menteri-Menteri tersebut bukan bekerja untuk kepentingan negara tapi lebih kepada kepentingan negara lain yang impor gula masuk ke negara Indonesia.
“Artinya para Menteri itu tidak punya kemampuan dan kepedulian terhadap peningkatan pertumbuhan industri gula dan para petani gula dalam negeri,” tandasnya.
Hal ini, tambah Mukhsin, yang harus menjadi pemikiran serius oleh Kejagung sebagai penegak hukum agar menerapkan asas keadilan hukum sebagaimana amanah undang-undang dasar sebagai negara hukum yang diharapkan seluruh rakyat Indonesia, sebab tegaknya hukum secara asas keadilan maka dapat menjamin kesejahteraan masa depan bangsa dan rakyatnya.
Menurut Mukhsin, penegakan hukum di tangan lembaga Kejaksaan yang berkeadilan dan berkemanfaatan adalah alat kekuatan negara, bukan kekuatan kepentingan politik.
Malah kalau perlu mantas Presiden Jokowi harus dipanggil guna diperoleh keterangan kenapa menteri -menteri itu secara bergantian bebas melakukan importasi gula
Seperti diketahui Jokowi saat ini sudah rakyat biasa bisa dipanggil dengan mudah sebagai mengingat semua orang sama di mata hukum.
“Itu kalau memang kita sepakat seluruh rakyat menegakkan hukum secara asas keadilan sebagai negara hukum,” tutur Mukhsin Nasir.
Editor : Syamsuri.