Detikexpose.com, Tanjungpinang– Kejaksaan tinggi kepulauan riau, segara mempelajari dugaan Korupsi dan penyakahgunaan Dana Pokir anggota DPRD Kepri yang di titipkan didinas komunikasi dan informatika provinsi kepri.
Hal itu, di sampaikan Kejaksaan tinggi kepri, melalui Kasipenkum Yusnar Yusuf, saat dikonfirmasi detikexpose.com, Selasa, (1/10/2024) akan segera dipelajari dan di analisa, bila ada indikasi korupsinya akan segera dipanggil pejabat diskominfonya, sebagai mana pertayaannya, singkat.
Modus dugaan Korupsi dan penyalahgunaan dana pokir anggota DPRD Kepri, diskominfo mendapat fee mencapai 60 persen saat pembayaran, sementara pemilik media dapat 40 persen, dari nilai pagu anggaran yang di bayarkan, adapun dana itu, untuk Anggota DPRD Pemilik pokir dan untuk administrasi didiskominfo kepri, Ucap salah seorang pemilik media yang tidak mau di publikasikan namanya, kepada media ini, terbitan, 27/8/2024 & terbitan 5/9/2024.
Selain itu, Diduga kuat, Dana anggaran khusus diskominfo Kepri, di salah Gunakan untuk pembayaran yang bukan peruntukkannya, selain itu, ada Kabar dari oknum pegawai diskominfo yang tidak mau namanya di tuliskan, Kamis (5/9/2024) melalui percakapan telepon selulernya mengatakan, bahwa ada media khusus yang di buat diskominfo kepri tidak berbadan Hukum hanya linknya saja yang ada dan disitulah di arahkan sejumlah anggaran diskominfo selama ini,” Ucapnya.
“Akalnya, di perintahkan para Pemilik media meloby dana pokir Dewan agar terlihat ada pembayaran publikasi kegiatan didiskonminfo kepri, itulah cara mengelabui aparat penegak hukum yang ada di indonesia ini dan aparat penegak hukum khusunya di kepri ini agar tidak ketahuan anggaran diskominfo itu di kemanakan,” jelasnya
Salah seorang masyakat Kota Tanjungpinang, yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kepada media ini, di Bintan Centre KM 9, selasa 1/10/2024 bahwa Pokir Dewan itu sesungguhnya, untuk manampung aspirasi masyarakat di dapil Dewan itu, seperti Pembangunan infrastruktur, pemasangan lampu jalan, semen nisasi jalan atau lainnya yang menyangkut kebutuhan masyarakat di dapil masing-masing Dewan dan bukan untuk memperkaya diri sendiri.
Kami meminta keseriusan Kepala kejaksaan tinggi Kepri di bawah kepemimpinan bapak Teguh Subroto, S.H., M.H agar segera mengusut dugaan Korupsi dan penyalah gunaan Dana Pokir anggota DPRD Kepri yang hanya di jadikan pembayaran publikasi media, inikan memperkaya diri sendiri anggota DPRD dan maupun pejabat diskominfo Kepri.
“Apakah didiskominfo kepri itu tidak ada anggaran khusus diskominfo..? di luar dana pokir untuk pembayaran publikasi media.,?” selain itu, Kami dengar penyalahgunaan dana Pokir ini yang di kelola diskominfo kepri sudah berlangsung lama, sudah bertahun tahun, diperkirakan mulai tahun 2022-2023 & 2024,” Ucapnya.
“Bila ada indikasi Korupsi dan menyalah gunaaan Dana Pokir itu, agar segera di periksa mereka dan di tahan, sehingga kedepan tak ada lagi yang mau melakukan penyalah gunaan anggaran Negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kalau ini di biarkan, maka kami perkirakan akan terus berlanjut penyalah gunaan dana pokir ini , segera ada tindakan agar mereka jera, Kami berharap sekali lagi kepada bapak Kepala Kejaksaan Tinggi kepri Teguh Subroto, S.H., M.H bertindak untuk menyelamatkan uang Negara,” berharap.( Herman )