Detikexpose.com, Tanjungpimang– Peredaran berbagai merek Rokok ilegal non cukai dan bahkan diduga memakai cukai palsu beredar di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau dan makin menjamur, para agen penjual rokok ilegal tersebut dengan bebas di panjang di toko-toko mereka tanpa menakuti aparat yang berwenang.
Salah seorang warga Kota Tanjungpinang yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kepada media ini, Sabtu ( 21/1/2023) kami sebagai warga, heran, kenapa begitu bebasnya para Mafia memasok rokok ilegal ke Kota Tanjungpinang dan begitu juga para agen penjualnya, apakah aparat yang berwenang sengaja membiarkan..?
“Harusnya aparat menindak mereka, karna Negara di rugikan akibat beredarnya rokok tersebut tidak membayar pajak, kami mengharapkan aparat yang berwenang Seperti BEA CUKAI dan aparat lainnya untuk segera menindak mereka, aparat di Gaji Negara untuk melaksanakan tugas Negara, salah satunya menindak para mafia pemasok dan penjul rokok ilegal di Kota Tanjungpinng dan Kabupaten Bintan,” Berharap
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. ( bersambung )
Pewarta: redaksi
Editir : redaksi