Home / JAKARTA / Sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank ,Menkumham Yasonna Laoly: Bentuk Perlindungan Dan Keberpihakan Pemerintah untuk Melindungi hak Kekayaan Intelektual

Sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank ,Menkumham Yasonna Laoly: Bentuk Perlindungan Dan Keberpihakan Pemerintah untuk Melindungi hak Kekayaan Intelektual

Detikexpose.com, Jawa Tengah– Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022.

Peraturan tersebut mengatur beberapa hal, di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank yang berbasis kekayaan intelektual.

“Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia,” kata Yasonna, Kamis (21/7/2022).

Kata Yasonna, seperti merek hingga hak cipta lagu yang sudah diunggah di platform YouTube. Jika konten YouTube itu menembus jutaan penonton maka sertifikat HAKI-nya laku untuk jaminan pinjaman bank.”Jadi kalau kita punya sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau dia sudah jutaan viewers itu sertifikat sudah punya nilai jual,” tutur politisi PDIP ini.

“Jadi kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank. Itu bentuk perlindungan, bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi hak kekayaan intelektual,” sambung Yasonna.

Tak hanya itu, jika nilai kekayaan intelektual yang telah didaftarkan besar, maka semakin tinggi pula masyarakat bisa mendapatkan pinjaman dengan jaminan sertifikat HAKI.

“Sertifikat hak kekayaan intelektual kita bisa jadi jaminan fidusia nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Makin tinggi nilai ekonomi dari karya cipta maka nilai dari pinjaman pun akan semakin besar. Peraturan tersebut juga menyatakan kekayaan intelektual harus dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujarnya.( jb )

Share this:

About detikexpose

Tinggalkan Balasan