Home / BINTAN / Rapat Paripurna DPRD Bintan Setujui Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Dijadikan Perda

Rapat Paripurna DPRD Bintan Setujui Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Dijadikan Perda

Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumantri saat menyerahkan Kepada Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan hasil persetujuan bersama

Detikexpose.com, Bintan– Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan Tahun 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan,Bandar Seri Bentan, Senin (11/07/2022).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bintan Fiven  Sumantri membuka rapat tersebut di dampingi Wakik Ketua II Agus Hartanto, di hadiri Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan, dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bintan serta para kepala OPD Pemerintahan Kabupaten Bintan dan lainnya, Agenda:

Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyampaikan sambutan

I.Penyampaian Peraturan Daerah Tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan
Investasi

II. Pandangan Umum Fraksi – Fraksi
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Pemberian Insentif dan
Kemudan Investasi

III. Jawaban Bupati Atas Pandangan
Umum Fraksi – Fraksi Terhadap
Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan
Investasi

Seluruh fraksi DPRD menyampaikan kesepakatan dan persetujuannya terhadap ranperda tersebut. Bahkan mereka akan membahas lebih lanjut dengan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menjadikannya sebagai peraturan daerah (perda).

Masing-masing Frakai serahkan persetujuannya yang diterima Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumantri

Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan, apresiasi dan optimis bahwa peraturan yang sedang dirancang ini akan menjadi regulasi yang melahirkan kemaslahatan guna mendukung investasi di Kabupaten Bintan.

“Ini untuk kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun para investor. Harapan akhirnya tentu demi peningkatan ekonomi di masyarakat,” katanya.

Ranperda ini juga mengatur pemberian insentif bagi beberapa objek vital yang memang dikategorikan berhak menerimanya. Tentunya akan berpengaruh pada PAD Bintan. Namun dampaknya akan lebih banyak, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bintan.

Kemudian dengan adanya aturan ini tidak hanya investasi di Kawasan Industri Lobam dan KEK Galang Batang yang merasakan. Tetapi direalisasikan di seluruh wilayah di  Kabupaten Bintan.

“PAD memang terdampak dengan kemudahan yang kita berikan. Tapi dengan satu sektor ini yang kita korbankan, kita akan dapat 10 sektor yang menguntungkan. Contohnya dengan banyaknya investasi masuk, pengangguran pasti berkurang, terus perekonomian masyarakat bergerak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan Indra Hidayat mengatakan, maksud pemberian insentif tersebut adalah keringanan retribusi dan pajak kepada investor. Dengan begitu investor akan melirik Bintan sebagai lokasi investasi yang tepat.

“Jadi melalui kebijakan ini pemerintah memberikan keringanan terhadap kewajiban mereka. Tetap dibayarkan tapi biayanya dikurangkan,” sebutnya.

Kemudahan investasi juga akan berikan kepada industri di Lobam dan Galang Batang. Kemudahan itu melalui Fasilitas KLIK. Investor diberikan kemudahan boleh  membangun terlebih dahulu sambil mengurus izinnya.” Ucapnya

Editor: Redaksi

Share this:

About detikexpose

Tinggalkan Balasan