Home / BATAM / Sidang Banding di PTUN Menunggu Putusan, Sholikin: Yang Kita Persoalkan Hanya Menyangkut Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik KIP, Yang Lain Jangan Di Campur Adukan.

Sidang Banding di PTUN Menunggu Putusan, Sholikin: Yang Kita Persoalkan Hanya Menyangkut Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik KIP, Yang Lain Jangan Di Campur Adukan.

DETIKEXPOSE.COM, BATAM— Sidang Sengketa Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, Rabu (25/08/2021), memasuki sidang ketiga. Sesuai permintaan Majelis Hakim, pada persidangan pekan lalu, bahwa pihak Pemko Tanjungpinang diminta menyiapkan bukti-bukti baru terkait permasalahan tersebut.

Sebelum persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim meminta kepada kuasa hukum Pemko Tanjungpinang, agar menunjukkan semua bukti-bukti baru yang dimiliki. Tapi, ketika bukti-bukti ditunjukkan, sepertinya ada kejanggalan ditemui. Bahkan, Sholikin sebagai Termohon pada persidangan itu, ikut juga menyeleksi Bundelan berkas yang disebut bukti-bukti baru.

Pemeriksaan bukti-bukti baru itu tampak alot. Pantauan kami dari kursi pengunjung di ruang sidang, setiap kali membuka berkas bukti-bukti, tampak Ketua Majelis Hakim saling berbisik terhadap Hakim anggota di sebelah kanan nya. Sepertinya, ada kejanggalan dengan bukti-bukti tersebut.

Sedangkan Sholikin, yang diminta Ketua Majelis Hakim untuk ikut meneliti berkas bukti-bukti itu, tampak tekun membaca berkas tersebut. Helai demi helai berkas tersebut dibuka dan dibaca.

Ketelatenan seorang Sholikin memang patut dicontoh. Sedikit pun Sholikin tak merasa jenuh membaca berkas-berkas tersebut. Justru sambil membaca, Sholikin mencatat bagian-bagian yang dianggapnya tak sesuai.

Setelah meneliti berkas bukti-bukti yang dibawa oleh kuasa hukum Pemko Tanjungpinang, ternyata ada yang menyimpang persoalan yang sebenarnya. Menurut Sholikin, “yang kita persoalkan dari awal, menyangkut Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Baiknya, kita fokus pada undang-undang tersebut diatas. Jangan campur aduk kan dengan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, “kata Sholikin tegas.

Ditambahkannya. Truuss . . . Menyangkut surat kuasa yang diberikan kepada kuasa hukum, seharusnya ditandatangani oleh atasan PPID Tanjungpinang. Selain itu, surat kuasa tersebut harus menggunakan Kop surat PPID. Dan cap stempel basah, “tutup Sholikin di luar gedung PTUN di Batam.

Diujung persidangan, Ketua Majelis Hakim Azzahrani SH, MH menyebutkan, bahwa sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 10 September 2021 pukul 15.00 wib mendatang. Dijelaskannya, sidang berikutnya adalah sidang putusan. Dan hasil sidang akan diberitahukan melalui layanan e-Court Mahkamah Agung RI,

“Sidang berikutnya adalah sidang putusan. Dan akan dilaksanakan pada tanggal 10 September 2021 melalui layanan e-Court, “sebut Azzahrani SH, MH. (***).

Editor: Redaksi

Share this:

About detikexpose

Tinggalkan Balasan