Home / KEPRI / TANJUNGPINANG / Sholikin: Seharusnya PPID Kota Tanjungpinang Paham Tentang Amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). DPA dan SPJ Boleh Dibuka dan Diberikan Kepada Masyarakat.

Sholikin: Seharusnya PPID Kota Tanjungpinang Paham Tentang Amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). DPA dan SPJ Boleh Dibuka dan Diberikan Kepada Masyarakat.

Kantor PPID Tanjungpinang di kompleks perkantoran Senggarang.

DETIKEXPOSE.COM, TANJUNGPINANG-Sampai saat ini Surat permohonan yang pernah diajukan seorang warga ke kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tanjungpinang, terkait transparansi laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Publikasi di Dinas Kominfo Tanjungpinang tahun 2019,  belum juga ada jawaban.

Lembaran surat tanda terima dari kantor PPID Tanjungpinang.

Sementara, warga Tanjungpinang bernama Sholikin yang mengajukan permohonan tersebut masih menunggu. Bahkan, informasi yang didapat, bahwa pihak PPID Kota  Tanjungpinang akan memperpanjang batas waktu untuk menjawab permohonan tersebut. Namun, sampai berita ini diunggah, belum juga terlaksana.

Padahal, tenggang waktu sejak pengajuan permohonan, telah menghabiskan waktu selama 40 hari, terhitung sejak surat keberatan dilayangkan sejak tanggal 17 Desember 2020 lalu.
Sikap cuek pihak PPID Kota  Tanjungpinang ini justru memicu segudang komentar dari banyak kalangan.

Sholikin selaku pemohon menilai PPID Kota Tanjungpinang terkesan tidak paham akan tugas dan fungsinya (tupoksi).
“Di era keterbukaan informasi ini, dan hak-hak warga untuk mendapatkan informasi serta dilindungi oleh Undang-undang, seharusnya cepat direspon surat yang telah dilayangkan. Apa maksud dari PPID Kota Tanjungpinang ini ? ” ucap Sholikin selasa (26/01/2021).

Sesuai kewenangannya, lanjut Sholikin. Seharusnya PPID Kota Tanjungpinang paham tentang amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). DPA dan SPJ boleh dibuka dan diberikan kepada masyarakat yang memerlukannya, karena bukan masuk ke ranah informasi atau data menyangkut rahasia negara  “tuturnya.

Laode Kamaruddin, ketua LSM Indonesia Crisis Centre Provinsi Kepri.

Disisi lain, komentar bernada sumbang pun dilontarkan Ketua LSM Indonesia Crisis Centre (ICC) Provinsi Kepri, La Ode Kamaruddin. Pria bertubuh jangkung ini menduga, bahwa PPID Kota Tanjungpinang sengaja tidak menjawab atau tidak memahami makna surat dari pemohon, “jika mereka (PPID-red) memahami isi surat itu, seharusnya mereka menjawabnya, dalam rentang waktu 10 hari. Namun, apabila masih membutuhkan data teknis, dapat memperpanjang masa tersebut selama 7 hari. Tapi sebelumnya, surat pemberitahuan perpanjangan, sebaiknya diberitahukan kepada pemohon, “beber Laode di rumahnya (25/01/2021). (Redaksi)

Share this:

About detikexpose

Tinggalkan Balasan