Home / JAMBI / Supir Truk Logging Pelaku Penyerangan Kepsek SMA Negri 10 Tanjab Barat Memiliki Senpi

Supir Truk Logging Pelaku Penyerangan Kepsek SMA Negri 10 Tanjab Barat Memiliki Senpi

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH saat Jumpa Pers.

DETIKEXPOSE.COMKUALA TUNGKAL – pelaku penyerangan Kepsek SMA Negri 10( Lasemen bin Jaini) Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi akhirnya di ciduk kepolisian Tanjab Barat Provinsi Jambi

Peristiwa penganiayaan yang di lakukan oleh Bujang Marwan(42) terjadi Rabu, 04/03/20 sepekan yang lalu.

Saat jumpa pers, Selasa 10/03/20 di MapolresTanjab Barat, Provinsi Jambi. Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH membeberkan pelaku di laporkan akibat mendatangi kepsek yang tidak menerima anaknya di tegur saat bermain handphone saat ujian berlangsung

“Sambung polres. saat ujian online semua siswa menggunakan jaringan WiFi. Hal tersebut di lakukan karena jaringan handphone lemot, jadi Kepsek menganjurkan agar handphone para siswa-siswi di kumpulkan, Merasa tidak senang wali murid tersebut mendatangi Kepsek dan terjadilah penganiayaan.

“Dengan adanya laporan tersebut tim dari kepolisian Resor Tanjab Barat penyelidikan keberadaan tersangka a/n Bujang Marwan

“Saat tim mengetahui keberadaan tersangka yang berada di jalan 400 dekat Camp Kontraktor Terpadu Distrik IV Kec. Muara Papalik, kemudian tim melakukan penyisiran dan pada 09/03/20 sekira jam 09.00 wib tersangka di ketemukan sedang berada di armada angkutan logging yang di kemudikannya di jalan arah ke Distrik VIII PT. WKS.” terang Kapolres.

“Sekira pukul 11.00 wib, saat tim melakukan penggeledahan rumah tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang di bawa pelaku saat mendatangi Lasemen(Kepsek SMAN10) berupa satu unit senjata api rakitan jenis revolver beserta satu butir amunisi yang terletak di kandang ayam samping rumah tersangka.”jelas Kapolres

“Dengan di ketemukan nya senjata rakitan jenis revolver, tim melakukan pengembangan terhadap kepemilikan senjata api jenis revolver tersebut dan di dapati informasi bahwa pemilik dari senjata api rakitan tersebut adalah Rudi Saputra Nasution, dengan kesigapan pihak kepolisian di KM.08 RT.16 Desa Talang Makmur, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Tanjab Barat tersangka berhasil di amankan.” ungkap Kapolres.

Dari keterangan Bujang Marwan( tersangka)bahwa senjata api rakitan tersebut di dapatnya dengan cara membeli seharga 1.000.000 (satu juta rupiah) dari seorang laki-laki bernama Rudi Saputra Nasution(34), setelah di lakukan pengembangan Rudi Saputra mengatakan hanya sebagai perantara jual beli, dan senjata api tersebut saya jual seharga 2.000.000 (dua juta rupiah) namun baru di bayar 1.000.000 oleh Bujang Marwan dan senjata api tersebut milik sdr Roby yang bekerja di PT. CTA di Tebing Tinggi

Tindak pidana penyalahgunaan senjata api yang di atur dalam pasal 1 ayat(1) Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api, di pidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.”jelas Kapolres.

REPORTER: Ytb

EDITOR    : Herman S Mendrofa.

Share this:

About detikexpose