Home / ANAMBAS / Celoteh Plt. Kabiro Humas Kepri Zulkifli, Justru disangkal Oleh Gindo Anggota SPRI.

Celoteh Plt. Kabiro Humas Kepri Zulkifli, Justru disangkal Oleh Gindo Anggota SPRI.

Saat berlangsung RDP di Lantai 3 DPRD Prov Kepri.

DETIKEXPOSE.COM, TANJUNGPINANG Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menindaklanjut surat permohonan agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dari DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dijawab.

Ketua Komisi I Boby Jayanto, Ketua DPD SPRI Kepri Solikin, Usai Rapat Dengan Pendapat di DPRD Kepri, Photo bersama Dan Lainnya.

Permohonan tersebut menyangkut Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama media yang menggunakan dana Publikasi di Sekretariat DPRD, Humas dan Protokol Provinsi Kepulauan Riau dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang menganggarkan dana Publikasi, acara beelangsung di ruang serbaguna Lantai 3 DPRD Prov Kepri di Dompak Tanjungpinang, Senin (13/01/2020).

Puluhan anggota SPRI yang dikomandoi Solikin sebagai ketua DPD SPRI Provinsi Kepri, memenuhi undangan dari Sekretaris Dewan Provinsi Kepri untuk mengikuti RDP tersebut.

Acara tersebut dipenuhi para undangan dan staf Sekwan.
Selain itu, tampak hadir Zulkifli, Plt. Kabiro Humas dan Protokol Provinsi Kepri. RDP yang dipimpin langsung Boby Jayanto sebagai ketua Komisi 1, didampingi anggota, H.Kamaruddin Ali, Khazalik dan Suigwan.

Sebelum mendapat tanggapan dari komisi 1, Solikin terlebih dahulu menyampaikan segala uneg-uneg yang selama ini terpendam pada sebagian Media di Provinsi Kepri.
Bahkan, berdasarkan data yang dimiliki DPD SPRI PROV Kepri, juga membuka besaran anggaran publikasi tahun 2019 lalu. Menurutnya, anggaran publikasi yang digunakan semua OPD di Provinsi Kepri, mencapai 27 miliar rupiah lebih. Dan secara rinci, Solikin pun menyebutkan satu persatu. Artinya, ada sepuluh OPD yang menggunakan dana Publikasi, dengan besaran yang berbeda.

Disebutkannya juga, bahwa pengguna dana Publikasi Media di setiap OPD, sering menerapkan sistem pilih kasih. Dengan dalih, hanya menerima kerjasama terhadap media yang sudah terverifikasi versi Dewan Pers. Alasan tersebut justru dianggap nyeleneh. Soalnya, jika dilihat di dalam Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999, Tentang Pers, tak satu kalimat pun yang menyebutkan kata wajib Verifikasi bagiedia yang akan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah. Padahal, acuan dalam menerapkan aturan dan peraturan di dalam menjalankan perusahaan Pers, harus berpatokan pada UU Pers tersebut.

Menjawab apa yang disampaikan ketua DPD SPRI Provinsi Kepri itu, dimulai dari Khazalik.
Anggota Legislatif ini justru ingin agar permasalahan bisa segera diselesaikan, “terimakasih saya sampaikan kepada rekan-rekan dari SPRI Provinsi Kepri, karena telah datang ke kami untuk menyampaikan permasalahan yang ada. Dan saya berharap, agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan. Kami dari komisi 1 akan menindaklanjutinya. Kalau memang permasalahan ini hanya sebuah kebijakan, tentu saja bisa diambil solusinya.

Agar semua rekan media bisa mendapatkan dana publikasi itu, “kata mantan wakil Bupati Bintan itu.
Menyambung penjelasannya, H.Kamaruddin Ali, yang sama-sama duduk di Komisi 1, juga memberi tanggapan yang serius. Menurut mantan Ketua DPRD kabupaten Lingga ini, Apa yang dirapatkan, tentu saja tidak bisa langsung diputuskan, “kalau menurut hemat saya, baiknya permasalahan ini, terlebih dahulu di RDP kan kepada OPD yang menggunakan dana Publikasi itu. Karena, kalau yang didengar hanya sepihak, tentunya belum bisa diambil kesimpulan. Jadi menurut saya, beri kami dari komisi 1 waktu seminggu Untuk membahas permasalahan ini bersama OPD di Provinsi Kepri.

Nanti akan kami beritahukan kepada DPD SPRI Provimsi Kepri, “ujar wak Den (sapaan akrab-red).
Usai mendengar semua penjelasan demi penjelasan, Zulkifli, Plt Kabiro Humas dan Protokol Pemprov Kepri yang hadir saat itu, didampingi beberapa stafyang hadir, mulai memaparkan penyebab muncul nya persoalan itu, “terimakasih karena telah diberi kesempatan kepada saya. Disini saya jelaskan, bahwa sejak tahun 2017, dalam menjalin kerjasama dengan media, kami telah menerapkan ketentuan dari Dewan Pers. Jika tidak kami terapkan, kami akan mendapat sanksi dari Inspektorat. Jika kami tidak mengikuti ketentuan itu, salah satu sanksi yang diberikan adalah, kami harus mengembalikan anggaran yang kami berikan kepada media yang belum terverifikasi.
Dan menurut Inspektorat, persoalan itu pun akan dilanjutkan ke BPK. Kemudian diteruskan ke Kejaksaan, “beber Zul.

Celoteh Zul, yang terlalu banyak berpedoman pada aturan Dewan Pers itu, justru disangkal Gindo. Pria jebolan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi – Almamater Wartawan Surabaya ini, menepis aturan yang diumbarkan Zul, “kalau aturan Dewan Pers yang diikuti, saya rasa itu kurang relevan. Karna, tidak ada hubungannya antara Dewan pers dengan Pemerintah daerah. Pastinya, Dewan Pers, Perusahaan Pers serta wartawan, punya peraturan sama. Yaitu undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, “papar Gindo.

Pria berdarah Batak ini juga berharap kepada wakil rakyat Provinsi Kepri, agar lebih serius memfollow up hasil RDP tersebut.
Hal senada juga ditimpali Tengku Azhar. Lelaki yang kerap dikenal vokal di dunia LSM ini, membeberkan alasan yang dilontarkan Zul. Menurutnya, temuan yang disebut-sebut Zul, Tengku memiliki data terkait temuan itu, “jadi begini pak Zul. Kalau.yang anda maksud dengan temuan itu, saya paham. Karna, temuan itu terjadi di Dinas Pendidikan Kepri. Dan terkait temuan itu, datanya ada sama saya. Baiknya, persoalan yang satu itu, tak usah dijadikan alasan untuk tidak menerima media yang belum diverifikasi.

Sehingga, himbauan yang disampaikan Inspektorat kepada Humas dan Protokol Provinsi Kepri, sangat tidak mendasar, “kata lelaki brewok itu lantang.
Dan diakhir RDP, Boby Jayanto, ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Kepri, menyimpulkan. Bahwa pihaknya akan memanggil Inspektorat dan beberapa OPD di lingkungan Provinsi Kepri, beserta DPD SPRI Kepri. ( red ).

Share this:

About detikexpose