Home / SUMATRA UTARA / BALIGE / Kejari Nisel Tahan Mantan Bendahara Disdik PZ . Terkait Kasus USBM

Kejari Nisel Tahan Mantan Bendahara Disdik PZ . Terkait Kasus USBM

Kejaksaan Negeri Nias Selatan saat melaksanakan Penahanan terhadap mantan Bendahara Disdik nisel

DETIKEXPOSE.COM, NISEL– Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, melakukan penahanan terhadap
mantan Bendahara Dinas Pendidikan Tahun 2012 berinisial PZ, pada Rabu, (04/12/2019).

Hal ini dikatakan Kajari Nisel, Rindang Onasis melalui Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, SH
kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Kamis, (05/12/2019).
Ia menerangkan, terkait lanjutan pengembangan penyidikan kasus penyelenggaraan pendidikan
jarak jauh USBM di Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Tahun2012-2013, tim penyidik telah
menemukan alat bukti yang cukup sehingga penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap PZ
dengan Surat penetapan tersangka Nomor : B-1062/L.2.30/Fd.1/12/2019 tertanggal 4 Desember
2019.

Dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan Nomor Surat Perintah Penahanan
: Print-01/L.2.30/Fd/12/2019.
“Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp5,8 miliar lebih dan sampai saat ini belum ada
pengembalian kerugian negara terkait kasus itu,” tandasnya.

Saat ini, kata dia, Tersangka dititip di Lapas Kelas III, Telukdalam Kabupaten Nias Selatan selama 20
hari ke depan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Subs. Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling
lama 20 tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-
pihak terkait yang dapat diminta pertanggungjawabannya.
“Kasus ini juga, merupakan kasus tunggakan dan sudah diminta perkembangan perkara ini oleh
pimpinan atas.Jadi, tim penyidik harus menyelesaikannya,” tegasnya. ( Mesiana Buulolo )

Share this:

About detikexpose