Home / BATAM / DPRD DAN PEMERINTAH SEPAKATI PENDAPATAN DAN ANGGARAN BELANJA TAHUN 2020.

DPRD DAN PEMERINTAH SEPAKATI PENDAPATAN DAN ANGGARAN BELANJA TAHUN 2020.

Wakil Ketua DPRD Menyerahkan Nota kesepakatan Yang di Terima Wakil Bupati Kab Bintan.

DETIKEXPOSE.COM, BINTAN DPRD Kabupaten Bintan melaksanakan rapat paripurna tentang persetujuan bersama anggaran belanja daerah Kabupaten Bintan Tahun 2020. Di gedung DPRD Bandar seri Bentan, selasa ( 19-11-2019 ).

Rapat Paripurna tersebut di buka oleh Wakil Ketua DPRD Agus Hartono. di Dampingi Wakil Ketua Nesar Ahmad, Hadir dalam acara paripurna tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Bintan Dalmasri Syam, sejumlah kepala Dinas dan Opede di antaranya, Kepala dinas Pendidikan Tamsir, kepala Dishub Insan Amin, Kadis pemberdayaan masyarakat Desa Roni Kartika, dan yang lainnya.

Ketua Badan Anggaran DPRD Tahun 2020 yg di bacakan
Sekwan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD telah dilakukan pembahasan oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan
telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 dan lainnya.

Tentang rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran darah
Kabupaten Bintan Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016- 2021.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bintan Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bintan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Menyetujui bersama atas Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Bintan tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;

Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bintan dengan Bupati Bintan Terhadap Nota
Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020, dengan total yang
disetujui berjumlah Rp.1.365.191.241.034,- dengan rincian struktur sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.320.190.381.845,00
2. Belanja Daerah Rp. 1.365.191.241.034,00
Surplus/(Defisit) Rp. 45.000.859.189,00
3. Pembiayaan
Penerimaan Rp. 47.000.859.189,00
Pengeluaran Rp. 2.000.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp. 45.000.859.189,00
Silpa Rp. 0,00 .

Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, saat menyampaikan sambutan usai penandatangana nota kesepakatan bersama anggaran belanja APBD Tahun 2020 mengatakan, atas nama pemerintah Kabupaten Bintan mengucapakan terimakasi kepada semua anggota DPRD Kabupaten bintan dan kepada tim anggaran yang telah melaksankan tugasnya dengan baik, ternyata dari awal dan sampai akhir telah terlaksana sesuai apa yang kita harapkan bersama untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya APBD Kabupaten bintan Tahun 2020 ini adalah yang pertama di Provinsi Kepulauan riau ini. Di samping itu juga Dalmasri Syam menyampaikan Permohonan maaf kalau ada kesilapan, kesalahan, ketersinggungan selama pembahasan Anggaran ini yang kurang berkenan yang di lakukan pihak Eksekutif terhadap DPRD Kabupaten bintan saya mohon maaf. ( Herman )

Share this:

About detikexpose