DETIKEXPOSE.COM, BINTAN– Dinas pendidikan Kabupaten Bintan melaksanakan kegiatan bedah SKL ( Standar Kompetensi Kelulusan) mata pelajaran yang diuji dinasionalkan tingkat SMP/MTS se- Kabupaten Bintan di Hotel Bhadra Resort & Convetion jalan raya kawal Km 23 Kecamatan tuapaya kabupaten Bintan, Rabu( 6-11).
Standar kompetensi lulusan SKL satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap, yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran atau SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan,pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru mata pelajaran adalah memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran (permendikbut no.23 tahun 2016). Hasil ujian nasional dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendikan (pp19 tahun2005).
Berdasarkan data hasil ujian teridentifikasi bahwa ada beberapa SMP terdapat kesenjangan antara persentase kelulusan berdasarkan nilai ujian sekolah dengan kelulusan berdasarkan nilai ujian nasional.
Hal ini dimungkinkan karena guru belum memahami, mengkaji, menganalisis konten (isi) kurikulum secara holistik berdasarkan 4 standar nasional pendidikan yakni, SKL, isi, proses dan penilaian.
Dasar hukum, Kegiatan bedah SKL (standar kompetensi lulusan) mata pelajaran yang diuji nasionalkan tingkat SMP/MTS sekabupaten bintan 2019 dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut: undang undang republik indonesia no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, peraturan pemerintah no.32 tahun 2013 perubahan atas peraturan pemerintah no.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, peraturan meteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia no.20 tahun 2016 tentang standar kompetensi menengah dan peraturan lainnya.
Tujuan bedah SKL (standar kompetensi lulusan) mata pelajaran yang diuji nasionalkan tingkat SMP/MTS sekabupaten bintan tahun 2019 tujuannya, antara lain,peserta memahami dan mampu mengembangkan indikator soal, mengacu pada indokator SKL.UN, peserta memahami dan mampu mengembangkan kisi-kisi soal,peserta memahami dan mampu menulis butir soal prediksi UN tahun 2020 sesuai dengan soal yang terstandar, peserta mampu mendesiminasikan ke rekan rekan guru lain terkait materi yang sudah didapat.
Pelaksanaan kegiatan bedah SKL (standar kompetensi lulusan) dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten bintan bekerja sama dengan puspendik jakarta yang diselenggarakan oleh salah satu seksi di dinas kabupaten bintan. ( red )