DETIKEXPOSE.COM, Tanjungpinang– Dinas pemberdayaan masyarakat desa, Kependudukan dan pencatatan sipil ( PMD Dukcapil ) provinsi kepulauan riau (kepri) dalam acara pembukaan rapat Koordinasi tingkat kabupaten/kota tentang pencapaian target nasional akta kelahiran 0-18 tahun , Tahun 2019 yang dilaksanakan di Tanjungpinang,( 25-7 ).
Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Kepri, Drs. H. Sardison, M.TP mengatakan, administrasi kependudukan sebagai mana yang di maksudkan undang-undang nomor 23 tahun 2006 adalah serangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan infirmasi administrasi kependudukan, serta pendayahgunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Sardison menjelaskan, “Administrasi kependudukan di arahkan untuk sebagai berikut: Memenuhi hak asasi setiap orang di bidang administrasikependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional. “Miningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibanya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan.” Memilih data statisktiksecara nasional mengenai peeistiwa kependudukan dan peritiwa penting serta yang lain-lain.
Penyelenggaraan administrasi kependudukan bertujuan memberikan keabsahan identitas dan kapasitas hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di antaranya akta kelahiran anak.
Konvensi tentang hak anak, “Hak-hak anak tersebut meliputi hak untuk bermain, berekpresi, memperoleh pendidikan yang baik, memiliki kehidupan yang layak, dan juga hak untuk mendapatkan nama dan identitas akta kelahiran.
Perlu diketahui, setiap anak harus memiliki akta kelahiran dan itu penting, memiliki akta kelahiran sangat penting untuk melindungi anak-anak dari upaya eksploitasi atau trafiking . Sadar akan hal tersebut, pemerintah berbagai upaya untuk mempercepat cakupan kepemilikan akta kelahiran diantarnya, Dengan menerbitkan perpres nomor 96 tahun 2018.( red )