DETIKEXPOSE.COM, TANJUNGPINANG– Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, kependudukan dan catatan sipil provinsi kepri, melaksanakan acara bimbingan teknis pengelolaan informasi administrasi kependududkan dan pemenfaatan data dokumentasi di Hotel Pelangi Kota Tanjungpinang, ( 2-5).
Kepala dinas PMD Dukcapil Sardison, M.TP, menyampaikan sambutannya, undang-undang admistrasi kependudukan nomo 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan menyebut bahwa data kependudukan yang di gunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kementrian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan.
Pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Sejalan dengan itu pasal 5, peraturan mentri dalam negeri republik Indonesia Nomor -61 tahun 2015.
Tentang persyaratan ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk eletronik, mengamanahkan bahwa, pemerintah provinsi kepri sebagai mana di maksud dalam pasal huruf B berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan Nik, data kependudukan dan KTP-EL Kepada lembaga pengguna, yaitu satuan kerja perangkat daerah probinsi, ” jelas Sardison.
Lanjud Sardiso, menindak lajuta amanah permedragri dimaksud, dalam rangka memeprluas pemanfaatan data untik mendukung penyelenggaraan pemerintah yang ada saat ini.
“Teknis Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan penfaatan data kependududkan skla provinsi kepulauan riau untuk menyamakan perepsesi dan pemahaman kita bersama, agarbtidak lagi kita memiliki pemahaman yang berbeda-beda.
Di jelaskan Sardison, Pemanfaatan data kependudukan berasal dari opd yang telah menanda tangani PKS dengan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, kependusukan dan pencatatan sipil provinsi kepri. ( Herman )