DETIKEXPOSE.COM, Tanjungpinang– Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, agar meninjau sejumlah jabatan di dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Kepri di Antaranya Bagian kepengawasan ketenaga kerjaan yang tidak dapat menjalankan Tugas dengan baik.
Pembayaran Gaji karyawan di PT. Sinar mustika bintan, SPBU KM 16 Jalan Uban Kabupaten Bintan-Provinsi Kepri, sudah beberapa kali media ini mengangkat hangatnya pembangkangan pihak SPBU, terhadap gaji Karyawannya yang tidak di penuhi oleh Pihak pengelola, sebagai mana UMK Tahun 2019 Kabupaten Bintan yang telah di tetapkan pemerintah provinsi Kepri.
Pihak perusahaan yang bergerak di bidang SBPU tersebut hanya bisa memmbayar gaji karyawannya sebesar Rp. 3.000.000. Tanpa memenuhi standar UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp. 3.326.561. dengan alasan tidak mampu membayar sebagai mana UMK yang telah di tetapkan, demikian di sampaikan Addillah Pengawas tenagakerja Provinsi kepri di Ruang Kerjanya di KM 8 Tanjungpinang Kepada Detikexpose.com, Jumat (26-4).
Abdilah, Sang pengawas yang gagah berani ini, mengungkapkan bahwa ada surat dari perusahaan SBPU KM 16 Jalan Uban tersebut, mengenai perjajian Antara karyawan dan pimpinan perusahaan, bunyinya mereka menerima Gaji 3.000.000 Kata Abdillah tanpa menunjukkan surat yang di maksut.
Abdillah, berdalih kami tidak mampu berbuat apa-apa karna ada surat perjajian tersebut antara Karyawan perusahaan, Ujarnya menyakinkan.
Abdillah, Justru menyuruh Wartawan Kalau mau tutup perusahaan itu tutup aja kami tidak mampu menindak mereka sambil marah marah dan meninggalkan Wartawan sambil ngoceh TULIS SAJA TAK APA APA Kata Abdillah.
“Kuat Duagaan Pihak pengawas Atau Abdillah telah menerima upeti dari sipengelola SPBU tersebut. Abdillah, Bahkan mengatakan kenapa hanya SPBU ini yang di kejar mengenai UMK, Kan masih banyak usaha yang masih di bawah Standar UMK Seprti kedai-kedai kopi, ungkapnya.
Aneh bin Ajaib Sipengawas Abdillah ini sangat kuat melindungi perusaahan tersebut yang di Duga telah melanggar peraturan pemerintah mengenai Upah menimum ( UMK) Apakah dia punya saham di SPBU Tersebut..? Perlu pendalaman terkait hal ini.
Sebenarnya ketika ada informasi dari media justru pihak pemerintah berterimakasih atas info-info atau berita yang tidak tercover oleh instansi terkait.
Ulah Abdilah, yang agak naik tensi kepada media, justru Robert Siregar Kabid Pengawas Tenaga kerja Provinsi Kepri, Hanya diam dan membisu.
Oleh sebab itu di minta kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun, menindak dan mengevaluasi jabatan Abdillah yang di duga melindungi sejumlah perusahaan yang melanggar aturan dan tak mampu mengemban tugas yang dipercayakan pimpinan kepadanya.
Tagor Napitupulu, Kepala dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Kepri sampai berita ini diturunkan, belum dapat di mintai komentarnya Terkait ulah Anak Buahnya yang di duga melindungi para perusahaan yang melanggar aturan terkait UMK yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Sama sama kita menunggu apa tindakan pengawas ketenaga kerjaan Provinsi kepri terkait Upah menimum ( UMK) di SPB KM 16 Jln Tanjunguban Bintan. ( Herman )