Home / KEPRI / TANJUNGPINANG / Kejati Banten Bongkar Korupsi Berjamaah Proyek Jalan Purabaya – Jati – Saguling

Kejati Banten Bongkar Korupsi Berjamaah Proyek Jalan Purabaya – Jati – Saguling

Dr. Siswanto, SH. MH

Detikexpose.com, Banten– Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam pemberantasan korupsi, ditunjukkan tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr Siswanto SH MH, tim penyidik pada Kejati Banten membongkar korupsi berjamaah pemberian kredit modal kerja (KMK) fiktif pada proyek jalan Purabaya – Jati – Saguling di Bandung tahun 2016 yang kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 6 miliar lebih.

Kajati Banten, Siswanto, melalui Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, kepada wartawan di Serang, Rabu (06/11/2024), menyebutkan, terkait dugaan korupsi tersebut, tim penyidik telah menetapkan 4 tersangka.

Keempat tersangka itu adalah J, pihak swasta, EBY dan DAS, petugas bank di Kota Tangerang, dan SNZ (ditahan) selaku Direktur PT KMA.

Perkara bermula pada tahun 2016 ketika J bersepakat dengan SNZ untuk proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat senilai Rp16,9 miliar.

Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik tersangka SNZ.

“Atas kesepakatan antara tersangka J dengan tersangka SNZ guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut,” katanya.

Kemudian pada 14 September 2016, J mendapatkan kuasa dari SNZ untuk mengajukan permohonan KMK ke Bank BJB cabang Kota Tangerang.

Ia mengajukan plafon kredit sebesar Rp5 miliar saat pemberian kredit itu terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan EBY dan DAS selaku pejabat bank.

Penyimpangan yang pertama yaitu surat kuasa yang dipegang J ternyata tidak disebut bahwa SNZ memberi kuasa kepada dirinya untuk mengajukan pinjaman di bank. EBY juga melakukan verifikasi dokumen yang benar dalam pengajuan kredit, seperti survei dan wawancara kepada pihak pengaju.

Pada saat penandatanganan pengajuan pihak debitur atau peminjam semestinya menyerahkan dokumen standing instruction, yaitu pernyataan debitur bahwa tidak akan ada perubahan atau pengalihan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain.

“Ternyata pembayaran dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh tersangka SNZ, yang setelah uang termin proyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada tersangka J, padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit,” tuturnya.

SNZ mendapatkan uang sebesar Rp831 juta dari tersangka J, sementara EBY dan DAS mendapatkan hadiah umroh yang dibiayai oleh J.

Akibat ulah mereka, Bank BJB cabang Tangerang mengalami kerugian Rp6,1 miliar.

DAS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, sementara EBY sudah dalam tahanan perkara korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Tangerang.
Sedangkan J baru akan dilakukan penangkapan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Syamsuri.

Share this:

About detikexpose

Tinggalkan Balasan