Home / JAKARTA / Bawas MA Toreh Prestasi, Bongkar Mafia Peradilan di PN Balikpapan

Bawas MA Toreh Prestasi, Bongkar Mafia Peradilan di PN Balikpapan

Detikexpose.com, Jakarta– Seorang hakim dan panitera pengganti pada PN Balikpapan diperiksa tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

Setelah tiga hari sejak tanggal 23 hingga 26 Juli 2024 melakukan pemeriksaan di PN Balikpapan, Tim Bawas berhasil membongkar skandal dugaan permufakatan jahat, terkait terbitnya putusan “Tuyul” berupa Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tertanggal 25 Oktober 2023.

Gegara kasus ini, Hakim LS, SH, MH dan Panitera Pengganti SS, SH, MH pada PN Balikpapan ikut diperiksa Tim Bawas MA, dan terancam dijatuhkan hukuman — padahal baru mendapat promosi menjadi Wakil KPN Tanjung Redeb.

Pemeriksaan terkait adanya surat pengaduan Direktur CV. MH kepada Ketua Bawas MA RI.
“Benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap Hakim dan Panitera di PN Balik oleh Tim Pemeriksa Bawas. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan,” ujar Arie Siswanto, SH, MH Humas PN Balikpapan dalam jawaban tertulisnya (30/07/2024).

Menurutnya, prosedur pendaftaran perkara terhadap Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp melalui E-litigasi diterima di Kepaniteraan PN Balikpapan melalui PTSP tertanggal 18 Oktober 2023.

Permohonan penetapan didalilkan melalui persidangan Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Diputus pada waktu yang sama yakni Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Dan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp dikeluarkan pada hari yang sama pula yakni pada Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023.

Padahal, dalam logika yang sederhana, usai sidang, Hakim LS membutuhkan waktu minimal satu hari untuk menyusun pertimbangan penetapan. Ini bukan “Perkara Tindak Pidana Ringan Lalu Lintas”. Sehingga Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp itu normalnya baru dapat dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023.

Dari sini merebak dugaan, bahwa sejatinya tidak ada persidangan permohonan penetapan pada tanggal 25 Oktober 2023 itu. Namun Hakim LA faktanya mengeluarkan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp.

Dugaan mafia peradilan ini kini menjadi ranah pemeriksaan Bawas Mahkamah Agung RI dan Bareskrim Polri.

Kasusnya sendiri, bermula tatkala pada tanggal 11 Oktober 2023, dengan mengaku selaku kuasa hukum Sur (Pemohon I), R (Pemohon II), dan PI (Pemohon III), RA mengajukan permohonan penetapan teregister pada hari Rabu Rabu tanggal 18 Oktober 2023.

Pada tanggal 25-10-2023, atau lima hari kerja didalilkan bersidang, LS, hakim pada PN Balikpapan pada hari yang sama, ujuk-ujuk mengeluarkan Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp.

Padahal hakim LS setelah sidang pada tanggal 25 Oktober 2023 itu membutuhkan waktu untuk menyusun pertimbangan penetapan.

Dari sini merebak kecurigaan, bahwa sejatinya diduga tidak ada persidangan permohonan penetapan pada tanggal 25 Oktober 2023 itu.

Namun Hakim LA faktanya mengeluarkan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp.

Dugaan mafia peradilan ini kini menjadi ranah pemeriksaan Bawas Mahkamah Agung RI dan Bareskrim Polri.

Terungkap pula RA menuangkan keterangan palsu dalam permohonan penetapan. Sur selaku Pemohon I, dikontruksikan oleh RA sebagai Wadir II CV. MH. Padahal sejak tanggal 25 September 2023, Sur sudah keluar dari persero CV. MH. Tidak lagi menjabat sebagai Wadir II CV. MH, berdasarkan Akte No. 07 Masuk dan Keluar Sebagai Pesero Serta Pengubahan Anggaran Dasar CV MH yang dikeluarkan Notaris Hasanuddin, SH, M. Kn di Kota Samarinda pada tanggal 25 September 2023.

Kendati berdalih seolah-olah ada tipu muslihat sekalipun, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1328 KUHPerdata, Sur tetap tidak dapat membatalkan sebuah akte, hanya dengan bermodalkan Surat Pernyataan, yang dibuatnya tertanggal 29-09-2023, yang diduga atas suruhan OBT dan RA.

Akte No. 07 yang dibuat Hasanuddin, SH, M. Kn Notaris di Kota Samarinda tanggal 25-09-2023, telah memenuhi syarat sesuai ketentuan pasal 1320 KUHPerdata.

Pembatalan akte harus melalui gugatan perdata, yang masuk dalam wilayah contentieuse jurisdictie.

Secara rasional agak sulit menerima alibi yang diduga dibangun oleh RA, bahwa Sur menjadi korban “penyalahgunaan keadaan” dan/atau “tipu muslihat” ketika menandatangani akte Nomor 07.

• Pertama, Sur sengaja datang jauh-jauh dari Belitung Timur ke Samarinda dengan kesadaran sendiri.

• Kedua, ada dokumentasi Sur tengah membaca dengan seksama isi minuta akte 07, yang akan ditandatangani.

• Ketiga, Sur telah menerima dana melalui transfer ke rekening atas nama dirinya, sebagai kompensasi keputusannya untuk keluarnya dari persero.

• Keempat, Sur seorang yang berpendidikan tinggi dengan gelar S1.

• Kelima, setelah menandatangani akte, Sur enggan langsung kembali ke Pulau Bangka sebelum bertemu H. Us di lapas Tenggarong.

Fakta ini membuktikan Sur tidak dalam keadaan tengah mendapat tekanan psikologis. Dan tidak mengalami atau tipu muslihat.

Justeru sebaliknya, Sur diduga berada dalam tekanan dan kekuasaan OBT dan RA.

Sedangkan R dan PI selaku Pemohon I dan Pemohon II, berdasarkan ketentuan pasal 5 Anggaran dasar CB. MH tidak boleh mewakili pesero melakukan gugatan di pengadilan.

Menurut Boyamin Saiman, SH, Koordinator Mayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, Hakim LS tidak bisa berlindung dibalik azas kemandirian hakim dalam mengambil keputusan, sebagaimana halnya yang berlaku pada gugatan perdata contentieuse jurisdictie.

Dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, Hakim LS terikat dan harus tunduk pada ketentuan yang diatur Buku II Mahkamah Agung, Halaman 47 Butir 12 Huruf a dan c, dimana Hakim dilarang memutus :

(a) Permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak. Status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan.

(b) Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah.

(c) Menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan.

Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tanggal 25 Oktober 2023, memuat tiga n menjadi Direktur CV MH menggantikan almarhum YK, H. Us dikeluarkan dari jabatannya sebagai Wadir I CV. MH, dan Notulensi (Berita Acara) Rapat Persero CV MH tanggal 22 September 2023 di Samarinda dan tanggal 03 Oktober 2023 di Jakarta sah secara hukum.

“Dengan demikian Ketua Mahkamah Agung RI sudah dapat memberikan putusan hukuman terhadap Hakim LS, yang direkomendasikan oleh Bawas MA tanpa harus menunggu terlebih dahulu adanya putusan kasasi. Putusan penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp dapat merusak tatanan dan ketertiban system hukum di Indonesia” tukas Boyamin lagi.

Editor : Syamsuri.

Share this:

About detikexpose

Tinggalkan Balasan