Home / JAKARTA / Jimly Asshiddigie Ingatkan  Anwar Usman Bersikaplah sebagai Negarawan Tak Perlu Sampai Ada Gugatan di PTUN

Jimly Asshiddigie Ingatkan  Anwar Usman Bersikaplah sebagai Negarawan Tak Perlu Sampai Ada Gugatan di PTUN

Jimly Asshiddigie

Detikexpose.com, Jakarta – Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyerukan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, untuk bersikap sebagai seorang negarawan dan menerima dengan lapang dada sanksi pencopotan dari posisi Ketua MK.

Jimly menegaskan bahwa Anwar tidak perlu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk merebut kembali kursi ketua MK. Menurutnya, hal itu hanya akan menciptakan masalah yang lebih besar ketika MK menangani sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Bayangkan sekarang ini kubu 01 dan kubu 03 mau mempersoalkan ke MK semuanya, kalau ketuanya masih Anwar Usman mau bagaimana?” kata Jimly di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Jimly juga menekankan bahwa seorang negarawan seharusnya lebih memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi. Menurutnya, putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman serta melarangnya terlibat dalam penanganan sengketa Pilpres 2024 sudah tepat untuk menghindari konflik kepentingan.

Anwar Usman, yang merupakan paman dari calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, telah dinyatakan melanggar kode etik berat karena diduga berperan dalam meloloskan aturan yang mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden guna memuluskan jalan bagi ponakannya itu.

“Putusan MKMK itu sudah solusi, sudah terima, walaupun tidak enak bagi pribadi tertentu,” ujar Jimly.

Jimly juga menilai bahwa langkah Anwar menggugat pergantian ketua MK dari dirinya menjadi Suhartoyo ke PTUN bukanlah langkah yang tepat. Menurutnya, pemilihan ketua MK dilakukan secara internal di antara hakim konstitusi sehingga tidak bisa menjadi objek yang bisa diadili oleh PTUN.

Selain itu, putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman juga tidak dapat diproses oleh PTUN karena putusan MKMK terkait dengan etika, bukan pelanggaran hukum yang menjadi wewenang pengadilan.

“Jadi daripada bikin runyam, saya berharap para hakim tidak membuat keputusan yang mempermalukan diri sendiri,” ujar Jimly.

Sebelumnya, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dibatalkan, sehingga ia masih bisa duduk sebagai orang nomor 1 di MK. Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar meminta agar PTUN Jakarta mewajibkan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, mencabut Keputusan MK di atas, merehabilitasi nama baiknya, memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK, serta membayar biaya perkara ini dan lainnya.( jb )

Editor: Herman

Share this:

About detikexpose

Tinggalkan Balasan