Home / BINTAN / Terapkan Pelayanan Humanis, Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban  Masuk Penilaian Tim Nasional Kemenpan RB.

Terapkan Pelayanan Humanis, Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban  Masuk Penilaian Tim Nasional Kemenpan RB.

Pelayanan di Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban

Detikexpose.com, Bintan– 25 Satker di bawah  naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, salah satunya  Kantor Imigrasi Kelas II TPI  Tanjung Uban masuk Penilaian Tim Nasional Kemenpan RB, untuk meraih predikat WBK dan WBBM.

Petugas Imigrasi saat menerima dan melayani masyarakat

“Suatu kebutuhan yang harus  dilaksanakan oleh seluruh unit yang ada di Imigrasi kelas II TPI Tanjung Uban yaitu pembangunan ZI dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi,” ujar Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Erwin Hariyadi,A.Md. SH. M.Si,
Melalui Kepala Seksi Lalintalkim
Muhammd Noor, Kepada media ini di Kantornya, Selasa ( 26/7/2022)

“Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban siap meraih penghargaan atas penilaian dari Tim Nasional dalam pelaksanaan WBK dan WBBM merupakan langkah nyata menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, bebas korupsi, terpercaya, dan berintegritas dalam menghadapi tantangan,” Ujarnya.

“Selama ini dalam pelayanan yang kami terapkan di Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban ini adalah,  cepat tanggap, Humanis dan mudah melayani berbagai keluhan dan maupun  masukkan dari Masyarakat, kami tidak pernah mengabaikannya,” Ucapnya.

“Selain itu, disetiap UPT ada inovasi yang kami terapkan dan kami laksanakan di Imgrasi kelas II TPI Tanjung Uban ini. Ambil paspor di atas motor (Ambasador), layan antar paspor kelompok rentan (Lapan), Informasi Paspor Selesai (Impass).

“Perlu kami sampaikan,bahwa Kontestasinya ini Tim  penilaian kemenpan RB datangi Masing-masing daerah agar benar-benar dapat pantau dan menilai langsung pelayanannya.

“Kantor imigrasi kelas II TPI Tanjung Uban saat ini selalu mengedepankan pelayanan yang mengutamakan 3S (Senyum Salam Sapa)

“Petugas melaksanakan wawancara secara detail dalam profiling agar tidak terjadi penyalahgunaan paspor, ini  sebagai bentuk tindakan preventif pencegahan dan perlindungan WNI di LN (TKI Non Prosedural),,” Ucap Muhammad Noor.( Hm )

Editor: Redaksi

Share this:

About detikexpose

Tinggalkan Balasan