DETIKEXPOSE.COM, TANJUNGPINANG-Dinas Sosial Kota Tanjungpinang beri pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping Lanjut Usia dalam perlindungan Khusus bersama sekolah tinggi kesehatan hangtuah Tanjungpinang.
Lanjut usia masih menjadi kaum yg kurang mendapatkan perhatian dalam lingkungan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah bersinergi dengan masyarakat berharap lanjut usia dapat perhatian khusus dari pendamping Lanjut Usia dan memberikan arahan kepada keluarga lansia yang didampingi dibawah kebijakan dan berpihak kepada lanjut usia, Ujar Kepala Dinas Sosial Achmad Nur Fatah saat membuka acara pelatiahan Tanjungpinang, Kamis ( 27/1/2022)
“Pelatiaha Peningkatan Kapasitas Pendamping Lanjut Usia Melakukan RANGE OF MOTION (ROM) Sebagai Upaya Meningkatkan Kekuatan Otot dan Rentang Gerak Sendi, bersama Narasumber dari tenaga pengajar Stikes (Ketua prodi Ners) tenaga fisioterapis profesional dan mahasiswa stikes yang melaksanakan magang di rumah singgah embung fatimah dinas sosial Tanjungpinang.
“Peserta pelatihan, pekerja sosial rumah singgah dinsos Mahasiswa setinghi, kesehatan, lembaga kesejahteraan sosial (lks) tanjungpinang.
“Lanjut Usia yang mengalami keterlantaran sosial menjadi perhatian khusus, manakala terjadi bencana manakala terjadi tindak kekerasan fisik menjadi perhatian, maka dari itu mengharap kepada pendamping lanjut usia tidak hanya mendampingi lansianya saja, namun memberikan edukasi kepada keluarga lanjut usia yang didampingi.
salah seorang tenaga pendamping menerima pelatihan “Lanjut Usia tidak hanya sebagai objek semata saja, namun diperankan sebagai subjek agar lanjut usia tersebut merasa dihargai, dihormati.” Ujarnya.
“Dalam acara kegiatan ini yang diharapkan kedepannya dapat bagaimana mengintervensi lansia pada posisi yang diharapkan.
“Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia terdiri dari lingkup;
“Orangnya (lansia potensial dan tidak potensial) Keluarga (keluarga kandung dan keluarga pengganti)
Kegiatannya (Rehabilitasi sosial, dukungan aksesibilitas, pendamping sosial, dukungan teknis.
“Perlindungan khusus yang sifatnya khusus atau tidak sesuai dengan kondisi yang normal contoh korban bencana alam, korban perlakuan salah.
“Indonesia menerapkan dalam undang-undang 13 tahun 1998 bahwa yang dapat dikatakan lanjut usia yaitu usia 60 tahun keatas maka dari itu sasaran lanjut usia dalam perlindungan khusus berusia 60 tahun ke atas, miskin dan mengalami kondisi darurat.
Editor: Mendrofa