Home / BINTAN / Kapolres Bintan berikan Penyuluhan tentang Hukum kepada para Kepala Desa se Kabupaten Bintan

Kapolres Bintan berikan Penyuluhan tentang Hukum kepada para Kepala Desa se Kabupaten Bintan

DETIKEXPOSE.COM , BINTAN– Dalam menjaga keamanan di Kabupaten Bintan agar tetap kondusif, Polres Bintan bersama Pemerintahan Kabupaten Bintan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Dalam Pengawasan Terpadu Pengelolaan Dana Desa Di Kabupaten Bintan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan Desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel pada Kamis malam(18/11/21).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Grand Ballroom Hotel CK Jl. RH. Fisabilillah No.10 Kota Tanjungpinang dan dihadiri oleh Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., Kadis PMD Kab. Bintan Rony Kartika, S.STP, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno, S.H, S.I.K , Kasat Intelkam Polres Bintan AKP Dunot P. Gurning, SH ., Kepala Inspektorat Kab. Bintan Dra. Hj. Irma Annisa, Camat, Kades dan Sekdes Sekabupaten Bintan serta Perangkat Desa.

Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan silaturahmi antara Pemerintahan Daerah dan Kepolisian Resor Bintan dalam rangka pengawasan terpadu pengelolaan dana Desa di kabupaten Bintan, serta diharapkan dengan adanya penyuluhan kepada para Camat, Kades, Sekdes serta Perangkat Desa Se-Kabupaten Bintan yang diberikan oleh Kapolres Bintan berserta jajaran terkait pengelolaan dana Desa, semoga dengan adanya kegiatan ini bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kab. Bintan, Terangnya dalam menyampaikan kata Sambutan.

Kemudian dilanjutkan kegiatan penyuluhan yang diisi Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. selaku nara sumber menyampaikan Sebelumnya dapat kami sampaikan terlebih dahulu bahwa pengertian Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan Alokasi Dana Desa merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Terkait sanksi dari penyelewengan anggaran Dana Desa tersebut ada pidananya, dan bisa dikategorikan Tipikor, oleh karena itu saya memohon kepada bapak ibu sekalian agar menjadi polisi bagi dirinya sendiri, kemudian saya mengharapkan kepada bapak/ibu selaku perangkat negara paling kecil untuk ikut membangun serta memohon maaf apabila terjadi penyalahgunaan, kami pun juga akan turun untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Penting untuk diingat bahwa kejahatan adalah bayang-bayang dari peradaban, tindak pidana tidak pandang bulu, apabila ingin berbuat sesuatu apalagi berhubungan dengan dana Desa agar dipikirkan terlebih dahulu dan dipikirkan secara matang.

Kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa penyuluhan tersebut bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelola keuangan Desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mendorong Pemerintah Desa supaya memenuhi unsur ketepatan waktu dalam mengelola keuangan Desa.

Editor: Mendrofa

Share this:

About detikexpose

Tinggalkan Balasan