Home / SUMATRA UTARA / BALIGE / Penerimaan PPK Pada Pilkada 2020 Telah di Umumkan Oleh KPUD Nisel.

Penerimaan PPK Pada Pilkada 2020 Telah di Umumkan Oleh KPUD Nisel.

DETIKEXPOSE.COM, NISEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) buka perekrutan tenaga
adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 35 Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Selatan untuk Pilkada 2020. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU,
Repa Duha, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/01/2020).

Dari data yang dikirim Ketua
KPUD Nisel, Repa Duha kepada wartawan, lewat pesan WhatsApp, Rabu, (15/01/2020), dijelaskan
bahwa pengumuman penerimaan PPK itu berdasarkan surat pengumuman KPUD Nisel Nomor:
39/PP.04.2-Pu/1214/KPU-Kab/1/2020, tertanggal 15 Januari 2020, tentang, seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020.

Pendaftaran dimulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2020 di Kantor KPUD Nisel
Jalan Pelita-Pasir Putih, No.10, Kelurahan Pasar Telukdalam.
“Perekrutan PPK untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pilkada 2020, kita
dari KPU buka mulai hari ini, Rabu 15 hingga 17 Januari 2020 dan penerimaan berkas mulai
pada 18 Januari haingga 24 Januari 2020,” ujar Repa Duha.Sedangkan waktu pendaftaran mulai
pukul 08.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut serta untuk mendapatkan informasi tentang syarat-syarat yang lengkap
dapat menghubungi nama : Salatieli Bazikho, Hp.081377065846, Eman Halawa, Hp: 081264960506.
Selain itu, dapat juga mengunjungi akun Facebook @kpu kabupaten nias selatan serta website :
www.kpuniasselatankab.go.id
Repa Duha, menegaskan bahwa perekrutan PPK ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya.
Dia juga mengimbau untuk mengindari calon yang memberi iming-iming jaminan kelolosan sebagai
PPK. ( Mesiana Buulolo )

Share this:

About detikexpose