Home / JAKARTA / Ketua DPRD Kepri, Terima Kunjungan DPD SPRI Kepri.

Ketua DPRD Kepri, Terima Kunjungan DPD SPRI Kepri.

Foto : Rombongan DPD SPRI saat berkunjung ke kantor ketua DPRD Provinsi Kepri.

DETIKEXPOSE.COM, TANJUNGPINANG– Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, didampingi Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi dan Kabag Risalah, terima kunjungan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengunjungi kantor DPRD Kepri Rabu (18/12/2019).

Audiensi berlangsung di ruang Ketua DPRD Kepri. Usai beramah-tamah, akhirnya Sholikhin, ketua DPD SPRI Kepri, menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan tersebut.

Saat itu Sholikhin mempertanyakan pengelolaan Anggaran Belanja Jasa Publikasi tahun 2019 pada APBD Kepri yang dialokasikan di setiap OPD. Sholihin menilai, kegiatan belanja publikasi tidak transparan dan dinilai tebang pilih. Karena, hanya mengakomodir media yang terverifikasi di Dewan Pers.

Menurut Jumaga Nadeak, anggaran belanja publikasi di DPRD Kepri diperuntukkan Belanja Baliho, Spanduk dan Galeri Foto yang menyangkut kegiatan DPRD Kepri,

“Kita tidak memuat iklan. Karena dilarang dan ada aturannya. Untuk Galeri Foto, seharusnya melalui kordinasi dan ada pesanan, “ungkap Jumaga sambil menunjuk Sekwan selaku pengguna anggaran, yang turut serta dalam pembicaraan itu.

Materi pembahasan lainnya, mengenai pengelolaan anggaran belanja publikasi yang dilakukan pejabat pengelola belanja publikasi di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kepri. Salah satunya, di Sekretariat DPRD Kepri, yang membuat persyaratan kerjasama hanya bagi perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers,

“Kami mempertanyakan dasar dibuatnya persyaratan tersebut. Karena, tidak ada satu aturan pun yang mengatakan, bahwa izin Perusahaan Pers dikeluarkan oleh Pewan Pers, “ungkap Edy.

Pernyataan ini juga ditegaskan Ketua DPD SPRI. Saat itu Sholikin mengatakan, kegiatan kerjasama publikasi di lingkungan Pemprov Kepri, seharusnya bisa dilaksanakan oleh semua Perusahaan Pers yang berbadan hukum,

“yang terjadi saat ini, pemerintah membuat ketentuan kerjasama hanya kepada Perusahaan Pers yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Sedangkan Perusahaan Pers yang tidak memverifikasikan ke Dewan Pers, merupakan Perusahaan Pers yang berbadan hukum yang sah. Dan memiliki kekuatan hukum yang sama, ”tegas Sholikin kepada ketua DPRD.

Menanggapi hal itu, Jumaga pun meminta dasar kebijakan yang dibuat oleh Sekwan Kepri. Namun, Hamidi yang tampak banyak bengong, didampingi Benito dan Patrik Nababan, hanya mampu menunjukkan surat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tahun 2017 lalu.

“Kami merujuk pada temuan BPK di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tahun 2017. Bahwa dalam temuan tersebut dijelaskan, bahwa media yang belum terverifikasi diperintahkan untuk mengembalikan keuangan negara. Sehingga, Kami tak ingin nantinya ada temuan BPK,” kata Hamidi.

Rujukan itu ditanggapi oleh Dewan Pembina DPD SPRI Kepri (Edy Manto). Menurut Edy, rujukan yang disampaikan Hamidi, sangat-sangat tidak berdasar. Terjadinya temuan di Dinas Pendidikan Kepri tahun 2017, disebabkan ketidakpatuhan pelaksanaan kegiatan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan.

Akhirnya, dampak dari persyaratan sepihak atas kerjasama publikasi bagi perusahaan produk Dewan Pers, dan diberlakukan hampir di seluruh OPD Provinsi Kepri, maka SPRI meminta, agar DPRD Kepri dapat memfasilitasi untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tujannya,  agar pemerintah melaksanakan kegiatan belanja jasa publikasi sesuai peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa.

Pengajuan agar digelar RDP, disambut baik oleh Ketua DPRD Kepri. Dan langsung memberi saran, agar SPRI Kepri membuat surat RDP, guna kepastian hukum atas persoalan itu.

“Buatlah surat RDP dari SPRI Kepri kepada Kami. Nanti di bulan Januari, akan kami fasilitasi beserta komisi terkait dan juga Pemprov Kepri, ”tandasnya.

Surat tanggapan BPK-RI terhadap DPP-SPRI terkait kerjasama dengan Pemda.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) telah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Dalam surat nomor 438/S/X.2/11/2019 tanggal 25 November 2019.

Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Perusahaan Pers yang belum diverifikasi Dewan Pers. BPK RI menjelaskan, bahwa kontrak kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, masih dalam proses penelaahan pada internal BPK. ( red )

Share this:

About detikexpose