Home / ANAMBAS / Kasak-Kusuk Plt Kabiro Humas Kepri Cari Akal Menolak Wartawan.

Kasak-Kusuk Plt Kabiro Humas Kepri Cari Akal Menolak Wartawan.

Plt. Kabiro Humas Kepri Zulkifli

DETIKEXPOSE.COM, TANJUNGPINANG Plt Kabiro Humas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Zulkifli, Saat dijumpai Wartawan di ruang kerjanya, guna melakukan konfirmasi, tampak Kasak-kusuk mencari alasan untuk menolak dan tidak memberi komentar, Senin (25–11-2019).

Sebelumnya, Zul bertanya kedatangan di sini mau konfirmasi atau silaturahmi..? Kalau Konfirmasi Mana hasil Lulus UKW ? Bila belum lulus, saya berhak menolak dan tidak akan memberi komentar. Karena, ini menyangkut Undang-undang dari Dewan Pers, “sebut Zul Kepada media ini (25/11/2019). Penjelasan Plt Kabiro Humas terdengar menggelitik. Soalnya, ketika media ini balik bertanya terkait wujud surat edaran dari Dewan Pers yang dia maksud, Zul malah nampak tersipu-sipu. Bahkan, untuk menutupi rasa groginya, Zul langsung berakting dengan sengaja membuka sejumlah dokumen yang ada di meja kerjanya. Seakan-akan sedang mencari wujud surat edaran yang ditanyakan. Namun, ditunggu kurang lebih sekitar setengah jam, surat yang dicarinya tak kunjung ada. Ujung-ujungnya disimpulkan, bahwa pengakuan konyol yang menyebutkan dari undang-undang Dewan Pers itu. Media ini menganggap sebagai statement ilegal tanpa dasar yang di lontarkan oleh plt. Kabiro humas kepri itu.

Skenario yang diciptakan Zul itu, menghindari Konfirmasi media ini terkait, laporan pengaduan LSM Forkorindo provinsi Kepri ke Kejaksaan tinggi kepri beberapa waktu yang lalu yang di beritakan oleh media ini.

Ketua LSM Forkorindo Kepri Parlin menyoroti penggunaan dana Publikasi tahun 2018, di Bagian Humas Setda Kepri. Parlin juga mengetahui dana Publikasi di Humas Pemprov Kepri Tahun 2018 berkisar 5 Miliar rupiah lebih. Dan Lelaki berkumis ini menduga, kalau dana sebesar itu sangat besar peluangnya untuk diselewengkan atau disalah gunakan, “Bukan hanya dana Publikasi Tahun 2018 di Humas Pemprov Kepri yang disorot. Tapi, dana publikasi Tahun 2019 yang mencapai 10 Miliar rupiah. Diduga tak jelas peruntukannya. Bahkan, kuat dugaan diselewengkan, Namun yang telah di laporkan kekejaksaan Tinggi Kepri beberapa waktu yang lalu hanya dana Publikasi tahun 2018 yang mencapai 5 Miliar.

Walaupun dana publikasi di Humas Pemprov Kepri sangat besar, tetapi hampir semua pemilik media menjerit karena tidak dapat dana Publikasi.

Parlin mengungkapkan, besaran dana publikasi di Humas Pemprov Kepri Tahun 2018 sekitar Rp 5 Miliar rupiah. Namun kenyataannya, pendistribusian dana publikasi tersebut diduga tidak sesuai. Pasalnya, banyak media yang mengeluh tidak dapat anggaran publikasi pemberitaan.

“Ini yang saya laporkan ke Kejati Kepri, kita menduga ada penyelewengan anggaran publikasi media ini, Kemana anggaran sebanyak itu,” Kata Parlin.

Selain dugaan penyelewengan anggaran Tahun 2018, Parlin Simanungkalit, juga menyinggung anggaran publikasi Tahun 2019 sebesar Rp 10 Miliar.

“Anggaran publikasi 2019 ini juga kemana? Nilainya Rp 10 Miliar rupiah. Namun, hingga bulan Oktober 2019 ini, pembayaran publikasi media belum semuanya merata.

Bahkan dalam penyalurannya terkesan pilih kasih dan diskriminasi terhadap media-media yang ada di Kepri.

Dalam setahun, setiap media cetak maupun online bervariasi diberikan. Bahkan perbandingan nya sangat mencolok, Ada yang memperoleh publikasi untuk online 5 sampai dengan 10 juta setahun. Ada juga yang lebih besar porsinya tergantung kedekatan.

Perlu diketahui, Sampai saat ini, Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat kepada setiap humas-humas di setiap Pemda, untuk menolak wartawan dan media yang belum terverifikasi agar tidak diberi kerja sama publikasi.

Padahal berdasarkan hasil konfirmasi oleh sejumlah lembaga media dan lembaga organisasi wartawan kepada Dewan Pers, salah satunya Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan yang mendatangi kantor Dewan Pers, di Jakarta, Selasa (05/11/2019) lalu mengatakan bahwa, dewan pers tidak pernah mengeluarkan edaran terkait syarat media berkerjasama dengan lembaga pemerintahan.

“Tidak ada dan tidak pernah Dewan Pers mengeluarkan edaran atau aturan terkait syarat media harus terdaftar di Dewan Pers untuk bekerja sama dengan Pemerintahan,” Ujar Dewan Pers melalui
Pendidikan Jamalul Insan di lantai 7 Sekretariat Dewan Pers ketika Audensi dengan PWI Muba. (Di lansir dari Toskomi.com).
Terkait edaran lembaga pemerintah yang mensyaratkan verifikasi media oleh dewan pers, Jamalul menegaskan, dewan pers tidak punya kewenangan untuk menentukan itu.

“Kami selalu menekankan hanya yang terkait dengan legalitas badan hukum sesuai yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers” Pungkasnya.

Puluhan Wartawan berencana akan segera mendatangi kejaksaan Tinggi provinsi kepulauan riau, mempertanyakan sudah sejauh mana penanganannya Laporan lembaga Swadaya masyarakat ( LSM ) Forkorindo Kepri terkait dugaan penyelewengan dana Publikasi di Humas Pemprov Kepri tahun 2018 Dalam waktu yang dekat. ( Herman )

Share this:

About detikexpose