DETIKEXPOSE.COM, BINTAN– Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan telah mengeluarkan Surat Edaran kepada Kepala Sekolah dan Guru SD/MI – SMP/MTs serta Pengawas Sekolah se-Kabupaten Bintan Nomor :421/DISDIK/2189 tanggal 30 Oktober 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan.
Surat edaran yang dikeluarkan dinas pendidikan kabupaten bintan, Menindak lajuti Surat edaran Mentri Pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia Nomor 9 tahun 2019, Tanggal 27 september 2019 tentang pencegahan keterlibatan peserta Didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan, yang ditandatangai Kepala Dinas Pendididkan Kabupaten bintan Tamsir, S.Si.M.Si, senin ( 30-9).
Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut :
a. Memantau, mengawasi serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik didalam dan diluar lingkungan sekolah.
b. Menjalin kerjasama dengan orang tua/wali murid memastikan putra/putrinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.
c. Membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik.
d. Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat dan kreativitas peserta didik masing-masing.
e. Memastikan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.
f. Memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa.
g. Memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan san pengerusakan.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan merupakan tanggapan dari Koordinasi yang dilakukan Satintelkam Polres Bintan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan hari Senin tanggal 30 September 2019 pukul 09.10 Wib di Ruang Bidang Pembinaan SMP Disdik Bintan. ( red )