DETIKEXPOSE.COM, TANJUNGPINANG– Direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil kementrian dalam negeri, melalui Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, kependudukan dan catatan sipil provinsi kepri, telah manfasilitasi ketersediaan data kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai lembaga yang membutuhkan, Di Katakan Sardison Saat memyampaikan sambutan pembukaan bimtek pengelolaan informasi di Hotel Pelangi Tanjungpinang( 2-5).
Kepala dinas PMD Dukcapil Sardison, M.TP, menjelaskan, dengan menggunakan aplikasi data warehouse gubernur,Bupati, Walikota, melalui dinas kependudukan dan pencataan sipil bemberikan hak akses kepada Opd yang membutukan data kependudukan untuk mendukung tugas dan fungsinya, yang didasari oleh perjajian kerja sama.
Data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan namun tetap terjaga.
Sardison Menjelaskan, undang-undang admistrasi kependudukan nomo 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan menyebut bahwa data kependudukan yang di gunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kementrian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan.
Lanjud Sardiso, menindak lajuti amanah undang-undang permedragri dimaksud, dalam rangka memeprluas pemanfaatan data untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah yang ada saat ini.
“Teknis Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan penfaatan data kependududkan skla provinsi kepulauan riau untuk menyamakan perepsesi dan pemahaman kita bersama, agar tidak lagi kita memiliki pemahaman yang berbeda-beda.
Pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Sejalan dengan itu pasal 5, peraturan mentri dalam negeri tepublik Indonesia Nomor -61 tahun 2015.
Tentang persyaratan ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk eletronik, mengamanahkan bahwa, pemerintah provinsi kepri sebagai mana di maksud dalam pasal huruf B berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan Nik, data kependudukan dan KTP-EL Kepada lembaga pengguna, yaitu satuan kerja perangkat daerah provinsi, ” jelas Sardison.( Herman )