DETIKEXPOSE.COM, BINTAN– DPRD Kabupaten Bintan Laksanakan Rapat Paripurna penyampain Laporan Badan Anggaran
terhadap Raperda Perubahan APBD 2019 di gedung DPRD seri bentan, senin ( 19-8-2019.
Turut Hadir, Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bintan, Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Sekrtaris Daerah Kabupaten Bintan, KA Dinas. Badan/Kantor & Unit Kerja di Lingkungan pemerintahan daerah, Camat/Kepala Desa/Lurah Se-Kab. Bintan dan para undangan.
Rapat paripurna tersebut penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bintan terhadap Raperda Perubahan APBD 2019 yang bacakan oleh Drs. Muhammad Hendri M.M.
“Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2019 merupakan amanat peraturan menteri dalam negeri, nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah.
“Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 Pedoman Penyusunan APBD.
Dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta perubahan kebijakan terkait dengan penganggaran yang harus disesuaikan, maka perlu dilakukan penyesuaian dalam perubahan APBD Tahun Anggaran bersangkutan, adapun perubahan yang disesuaikan diantaranya perubahan asumsi dasar kebijakan umum APBD.
“Penyesuaian perhitungan pendapatan asli daerah, penyesuaian gaji PNS, penyesuaian anggaran atas evaluasi kebutuhan perangkat daerah dan kegiatan yang dipandang urgent, efisiensi anggaran serta penyesuaian dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu.
Pembahasan rancangan perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 telah dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus sampai dengan tanggal 19 Agustus 2019.
Hasil pembahasan tersebut yaitu Pendapatan daerah pada APBD perubahan tahun anggaran 2019 didasari atas sejumlah asumsi yaitu dari target pada APBD murni 2019 sebesar Rp 1.207.710.729.085,- menjadi Rp 1.233.909.648.751.38 atau bertambah sebesar Rp 26.198.919.646.39,-
Kenaikan ini disebabkan oleh :
Pendapatan asli daerah pada APBD murni tahun 2019 sebesar Rp 242.002.180.085,- menjadi sebesar Rp 256.744.718.840,- atau bertambah sebesar 6,91%.
Kenaikan pendapatan asli daerah ini bersumber dari :
Pajak Daerah yang bertambah sebesar Rp 8.901.220.000, Retribusi Daerah bertambah sebesar Rp 1.643.200.000, Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan berkurang sebesar Rp 3.658.122.466, Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah bertambah sebesar Rp 7.856.241.221.
Dana perimbangan tetap atau tidak mengalami perubahan sebesar Rp 815.750.402.000, Pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan sebesar Rp.11.456.380.911.38,- dibandingkan dengan APBD murni tahun 2019 sebesar Rp 149.958.147.000,- mnejadi sebesar Rp 161.414.527.911.38.
Belanja Daerah APBD murni tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.256.010.736.834.00,- menjadi Rp 1.445.852.551.490.97 atau bertambah sebesar Rp 189.841.814.656.97.
Perubahan Asumsi Belanja Daerah, pada rancangan PPAS yang disampaikan oleh pihak Eksekutif belanja tidak langsung berjumlah Rp 641.818.037.193.96,- hasil pembahasan bersama Badan Anggaran disepakati adanya pergeseran sebesar Rp 3.000.000.000,- ke belanja langsung di alokasikan untuk kegiatan di beberapa perangkat daerah yang bersifat urgent.
Dengan demikian, maka jumlah belanja tidak langsung pada perubahan APBD tahun anggaran 2019 berjumlah Rp 638.818.037.193.96,-
Perlu kami sampaikan bahwa sejumlah 6 (Enam) Fraksi di DPRD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2019 untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2019.
( red )