DETIKEXPOSE.COM, JAKARTA – Wakil gubernur Kepri H. Isdianto resmi menjabat sebagai Plt Gubernur Kepri, setelah Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menyerahkan Surat Keputusan penunjukan Isdianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri di
Laksanakan di Gedung A, Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7).
Isdianto ditetapkan sebagai Plt Gubernur Kepri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 121.21/6344/Sekjen tertanggal 12 Juli tahun 2019 yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo.
Isdianto menjadi plt gubernur, setelah Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK dan sudah ditahan. “Perlu di ketahui, Isdianto merupakan mantan kepala dinas pendapatan Pemprov Kepri (2013-2017). Saat ini dia merupakan Ketua Dewan Pertimbangan DPD PDIP provinsi Kepri.
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan sanksi terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi seharusnya membuat efek jera.
“Upaya pencegahan sudah terus dilakukan, kita tahu ada hal yang dilarang tapi kan kalau masih dilanggar itu di luar kemampuan kita semua. Sanksi sudah ada juga, kepala daerah kalau sudah ditangkap KPK harusnya jera tapi mungkin tergantung individu dan integritasnya,” kata Hadi.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan roda pemerintahan Kepri tetap berjalan pascaditetapkannya Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penunjukan Plt Gubernur dilakukan untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan di provinsi Kepri. (**)