Home / ANAMBAS / KPK GELEDAH KANTOR DKP KEPRI, USAI KEPALA DINAS DI TETAPKAN JADI TERSANGKA

KPK GELEDAH KANTOR DKP KEPRI, USAI KEPALA DINAS DI TETAPKAN JADI TERSANGKA

Kapala Dinas DKP Kepri, Edi Sofian Pakai Baju Orange Usai Di Tetapkan sebagai Tersangka Oleh KPK

DETIKEXPOSE.COM, Tanjungpinang Kantor dinas kelautan dan perikanan ( DKP ) provinsi Kepulauan riau ( Kepri ) di geledah Oleh tim Komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) di Tanjungpinang Pulau Dompak, jumaat ( 12-7 ).

KPK, melakukan pengeledahan di dinas DKP Tersebut, mencari bukti pendukung terkait tertangkapnya Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Kepala Dinas DKP Edy Sofian, dan Hartono dan yang lainnya.

Terlihat di Kantor Dinas DKP Provinsi kepri Tim KPK masuk ke ruangan, info dari pegawai DKP, KPK Sedang melakukan penggeledahan keruangan kepala dinas Edi Sofian dan ruangan sekretatis, sementara itu para pegawai tidak tau apa yang sedang di geledah dan dicari.

“Sebelumnya diberitakan bahwa, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu, 10 Juli 2019 adalah terkait dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi, di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau 2018/2019 serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Hal ini diungkapkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers resmi, mendampingi Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK Jakarta, Kamis malam (11/7/2019).

Dalam tangkap tangan, total KPK mengamankan 7 (tujuh) orang, yakni Gubernur Kepri 2016/2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH), pihak swasta Abu Bakar (ABK) dan yang lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal sejak dari Polres Tanjung Pinang, Rabu, 10 Juli 2019, hingga di Gedung KPK Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019, KPK akhirnya menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka utama dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Berikutnya, dua anak buah Basirun, yakni Edy Sofyan (EDS) dan Budi Hartono (BUH) juga ditetapkan menjadi tersangka, yang juga diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi. Sementara Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka terduga pemberi suap dan gratifikasi.

Sekitar 8 orang tim KPK yang melakukan pengeledahan dan di Kawal oleh Kepolisian dari Polres Tanjungpinang, terlihat sedang berjaga-jaga di depan pintu masuk ruangan dinas kelautan dan perikanan provinsi kepri.

terlihat sejumlah Wartawan di lantai II dinas DKP sedang Duduk duduk menunggu Keluar Tim dari KPK dari Dinas DKP Kepri, dan  belum bisa diperbolehkan masuk ke dalam ruangan dinas tersebut untuk mengambil gambar pengeledahan, “Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Evendi Ali mengatakan Nanti aja ambil photonya kalau pas keluar TIM dari KPK saat ini belum bisa.

Pantauan Detikexpose.com di lapangan, terlihat sejumlah pegawai dinas DKP tersebut keluar masuk ruangan artinya tidak terganggu melakukan aktifitas seperti biasa, dengan adanya pengeledahan yang di lakukan TIM dari KPK. ( Herman ).

Share this:

About detikexpose