Home / KEPRI / Kasus Dugaan Money Politik Caleg Gerindra Segera Dilimpahkan Ke Polisi

Kasus Dugaan Money Politik Caleg Gerindra Segera Dilimpahkan Ke Polisi

Konfrensi Pers Gakkumdu di Kantor Panwaslu Tanjungpinang

DETIKEXPOSE.COM, Tanjungpinang Dugaan money politik Celeg Partai Gerindra dan Partai Garuda segera di limpahkan ke Kepolisian, demikian di sampaikan dalam keterangan pers Gakkumdu Kamis (9/5) di Kantor Bawaslu Bintan Center KM 9 Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang telah usai melakukan pembahasan kedua 3 (tiga) perkara dugaan money politik atau politik uang yang melibatkan Caleg Partai Gerindra dan Partai Garuda.

“Ketiganya dinyatakan telah memenuhi unsur pidana dan cukup bukti. Dan besok Jumat (10/5) berkasnya akan dilimpahkan Kepihak Kepolisian guna dilakukan penyidikan,” ucapnya.

Sebagaimana telah dirilis oleh Bawaslu sebelumnya, masing-masing Caleg terduga Money Politik tersebut berinisial MA (M. Apriyandi) caleg dapil Tanjungpinang Timur dari Partai Gerindra, B (Brando) dan RS (Ranta Sembiring) caleg Dapil Tanjungpinang Timur dari Partai Garuda.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, dan alat bukti yang ada, maka kami Sentra Gakkumdu akan melimpahkan kasus ini kepada Kepolisian untuk melakukan proses penyidikan. Kasus ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini didampingi Kasat Reskrim AKP Efendri Alie dan Kasi Pidum Kajaksaan Negeri Tanjungpinang M Amriansyah.

Zaini menjelaskan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan, diantaranya adalah alat bukti uang, handphone, citra diri caleg dan keterangan Ahli pidana pemilu dari Universitas Indonesia.

“Hasil pembahasan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 523 Ayat 2,” ungkapnya. ( Red )

Share this:

About detikexpose