DETIKEXPOSE.COM, Kepri– Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau meluncurkan sistem informasi akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan (Siapek), Senin (22/10). Peluncuran ini merupakan tuntutan era reformasi yang menuntut setiap pemerintahan untuk terbuka dan dapat akuntabel.
Sekretaris Dewan DPRD Hamidi, mengatakan bahwa selama ini sistem pelaporan keuangan di DPRD Kepri masih manual dan lambat. Padahal, Permendagri No 59 Tahun 2007 tentang pelaporan keuangan menuntut setiap pengguna anggaran diwajibkan untuk melakukan pelaporan terkait pertanggungjawaban anggaran yang digunakan, dan batas maksimal penyampaian laporan pertanggungjawaban adalah setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Namun, karena keterbatasan SDM, dan tingginya aktifitas Dewan terkadang batas waktu penyelesaian pertanggungjawaban menjadi lambat. “Dengan adanya Siapek ini menjadi jawaban dari masalah-masalah tersebut. Proyek perubahan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau,” kata Hamidi, Minggu (21/10).
Sehingga, sambungnya, terwujudnya peningkatan pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang akuntabel dan terintegrasi sehingga sejalan dengan misi Provinsi Kepulauan Riau tahun 2016-2021.
“Adapun misinya yaitu mengembangkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, aparatur birokrasi yang profesional, disiplin dengan etos kerja tinggi serta penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
Untuk tahap awal, dirinya telah membentuk tim efektif. Tim efektif ini membentuk aplikasi yang mempermudah pelaporan keuangan mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Untuk tahap pertama, penerapannya digunakan untuk beberapa kegiatan di sekretariat DPRD.
“Untuk tahun 2019 nanti, Siapek akan diterapkan diseluruh kegiatan-kegiatan di DPRD Kepri. Sehingga, nantinya keuangan DPRD Kepri akan lebih akuntabel, transparan yang juga sesuai dengan nawacita bapak Presiden,” tutupnya. ( herman )